KEDUDUKAN HUKUM LETER C DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH PASCA BERLAKUNYA PASAL 96 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH

INDRIYAWATI, NANING (2026) KEDUDUKAN HUKUM LETER C DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH PASCA BERLAKUNYA PASAL 96 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (02 BAB I)
02 BAB I.pdf

Download (532kB)
[img] Text (03 BAB II)
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (388kB)
[img] Text (04 BAB III)
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (287kB)
[img] Text (05 BAB IV)
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] Text (06 DAFTAR BACAAN)
06 DAFTAR BACAAAN.pdf

Download (303kB)
[img] Text (07 JURNAL)
07 Jurnal.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)
[img] Text (08 PLAGIASI SKRIPSI)
08 Plagiasi Skripsi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16MB)
[img] Text (09 LEMBAR PERSETUJUAN)
09 Lembar Persetujuan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (403kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum Leter C dalam sistem pendaftaran tanah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 ditinjau dari prinsip dan norma Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa perkembangan hukum pertanahan di Indonesia semakin menekankan kepastian hukum melalui sistem pendaftaran tanah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sementara Leter C sebagai catatan administrasi desa mengenai penguasaan tanah dan kewajiban pajak masih banyak digunakan masyarakat sebagai dasar penguasaan tanah, padahal bukan alat bukti hak yang diakui secara formal, sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum dan potensi tumpang tindih klaim atas tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dirumuskan meliputi bagaimana kedudukan hukum Leter C sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah menurut Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta bagaimana kesesuaian pengakuan Leter C dalam peraturan tersebut dengan prinsip dan norma yang diatur dalam UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Leter C tidak berkedudukan sebagai alat bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana sertipikat, melainkan hanya berfungsi sebagai bukti penunjuk atau bukti awal yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah dan memerlukan dukungan verifikasi data fisik, data yuridis, serta alat bukti lain. Pengakuan Leter C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara substantif selaras dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak, dan fungsi sosial tanah dalam UUPA, meskipun masih memerlukan penegasan hierarki pembuktian dan penguatan mekanisme verifikasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik administrasi pertanahan di masa mendatang. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum agraria serta menjadi bahan pertimbangan praktis bagi pemerintah, aparatur desa, dan masyarakat dalam memahami kedudukan Leter C pada era pendaftaran tanah modern.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Leter C, pendaftaran tanah, kepastian hukum, PP No. 18 Tahun 2021, UUPA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Indriyawati Naning
Date Deposited: 23 Jul 2026 02:52
Last Modified: 23 Jul 2026 02:52
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4504

Actions (login required)

View Item View Item