ANALISIS PENGGUNAAN FRASA “MENGAMBIL” DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA TERHADAP JENAZAH BERDASARKAN PASAL 271 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Arisfianti, Nur Vika (2026) ANALISIS PENGGUNAAN FRASA “MENGAMBIL” DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA TERHADAP JENAZAH BERDASARKAN PASAL 271 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Other thesis, Universitas Gresik.

[img] Text (01 COVER)
01 Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text (02 BAB 1)
02 Bab 1.pdf

Download (633kB)
[img] Text (03 BAB 2)
03 Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img] Text (04 BAB 3)
04 Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (563kB)
[img] Text (05 BAB 4)
05 Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] Text (06 DAFTAR BACAAN)
06 Daftar Bacaan.pdf

Download (505kB)
[img] Text (07 LAMPIRAN)
07 Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB)
[img] Text (08 JURNAL)
08 Jurnal.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img] Text (09 CEK PLAGIASI)
09 Cek Plagiasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)
[img] Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN)
10 Lembar Persetujuan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (566kB)

Abstract

Jenazah merupakan objek yang memperoleh perlindungan hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia setelah meninggal dunia. Perlindungan tersebut diatur dalam Pasal 271 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan terhadap perbuatan mengambil, mencuri, membawa lari, menyembunyikan, merusak, atau memperlakukan jenazah secara tidak patut. Namun demikian, penggunaan frasa “mengambil” dalam ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan yuridis terkait batasan dan makna hukum yang terkandung di dalamnya. Ketidakjelasan mengenai cakupan frasa tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum, khususnya mengenai apakah unsur “mengambil” harus dimaknai sama dengan unsur mengambil dalam tindak pidana pencurian atau memiliki karakteristik tersendiri karena objek yang menjadi sasaran adalah jenazah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis makna hukum frasa “mengambil” dalam konteks tindak pidana terhadap jenazah berdasarkan Pasal 271 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “mengambil” dalam Pasal 271 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan unsur mengambil dalam tindak pidana pencurian karena objek yang dilindungi bukan merupakan benda dalam pengertian hukum kebendaan, melainkan jenazah yang memiliki nilai penghormatan, sosial, moral, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, frasa “mengambil” harus dimaknai sebagai setiap perbuatan memindahkan, menguasai, atau membawa jenazah dari tempat semestinya tanpa hak atau tanpa persetujuan pihak yang berwenang. Penafsiran tersebut diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap martabat dan kehormatan jenazah sebagaimana tujuan yang hendak dicapai oleh pembentuk undang-undang.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Mengambil, Jenazah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Vika Arisfianti
Date Deposited: 19 Jul 2026 05:35
Last Modified: 19 Jul 2026 05:35
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4309

Actions (login required)

View Item View Item