PRABTOMOSARI, ELOK HAKIKI (2025) UNSUR PIDANA TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE MENURUT PASAL 296 jo PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.
![]() |
Text (01. COVER)
01.COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (02. BAB I)
02. BAB I.pdf Download (526kB) |
![]() |
Text (03. BAB II)
03. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (461kB) |
![]() |
Text (04. BAB III)
04. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (494kB) |
![]() |
Text (05. BAB IV)
05. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) |
![]() |
Text (06. DAFTAR PUSTAKA)
06. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (264kB) |
![]() |
Text (07. JURNAL)
07. JURNAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (505kB) |
![]() |
Text (08. PLAGIASI SKRIPSI)
08. PLAGIASI SKRIPSI.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) |
![]() |
Text (09. LEMBAR PERSETUJUAN)
09. LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (532kB) |
Abstract
Tidak tegasnya aturan-aturan di Indonesia perihal sanksi bagi pengguna jasa prostitusi, sehingga mereka yang menggunakan jasa prostitusi sering kali lolos dari jeratan hukum, penelitian ini mengkaji unsur penyertaan dalam tindak pidana prostitusi, rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana unsur pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi online sesuai Pasal 296 KUHP dan Bagaimana pengenaan delik penyertaan terhadap pengguna jasa prostitusi online sesuai Pasal 55 KUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. kesimpulan yang didapat yaitu: unsur Pasal 296 KUHP yaitu : “1. Barangsiapa; 2. Sengaja; 3. Menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain; dan 4. Menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan”. Bahwa unsur tersebut hanyalah pengenaan terhadap mucikari/germo saja. Sehingga tidak relevan pengguna jasa prostitusi dikenakan unsur Pasal 296 mengingat perbuatannya hanya sebagai pengguna jasa. Dan unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP yaitu : “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Bahwa unsur tersebut dapat terpenuhi apabila adanya konstribusi terhadap pelaku tindak pidana prostitusi, maka terhadap pengguna jasa prostitusi tidak dapat dikategorikan sebagaimana unsur penyertaan. Saran penulis adalah seharusnya kebijakan yang ideal dalam KUHP Baru adalah dengan memberikan rehabilitasi memberikan sanksi pidana terhadap pengguna dan pekerja seks komersial. Dan Seharusnya pengguna dan pekerja seks komersial harus dipidana hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan pemidanaan, apabila tidak dilakukan tujuan pemidanaan tidak akan tercapai
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Elok Hakiki Prabtomosari |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 05:44 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 05:44 |
URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3619 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |