TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING/ALIH DAYA BERDASARKAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Wijaya, Haris (2021) TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING/ALIH DAYA BERDASARKAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text
01 COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
02 BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)
[img] Text
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)
[img] Text
06 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (493kB)
[img] Text
07 PLAGIASI HARIS.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)
[img] Text
Lembar Persetujuan dan Pernyataan Keaslian (Haris Wijaya_2017010032).pdf
Restricted to Registered users only

Download (598kB)

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal khusus yang menjadi sorotan adalah masalah ketenagakerjaan. Alih daya (outsourcing) diatur dalam Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada kenyataannya pelaksanaan tanggung jawab dalam sistem outsorcing terhadap tenaga kerja masih banyak sekali yang belum memenuhi undang-undang yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanan tanggung jawab penyedia jasa pekerja terhadap pekerja outsourcing berdasarkan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Bagaimana hubungan hukum penyedia jasa pekerja dan pekerja outsourcing berdasarkan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini membahas tentang dihapusnya Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur perjanjian pemborongan pekerjaan. Dengan mencermati beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama terkait pasal=pasal yang mengatur tentang Ketenagakerjaan yang terangkum dalam Pasal 81 maka secara filosofis, masih terdapat sejumlah problematika normatif yang bila ditelisik lebih mendalam, belumlah mengakomodir jaminan hak-hak bagi pekerja. Penelitian hukum Normatif digunakan sebagai metode peelitian ini dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual Approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Data yang di gunakan bersumber dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penyedia jasa pekerja terhadap pekerja outsourcing berdasarkan Pasal 81 angka 15, 19, 23, 24, 25, 29, 44 dan 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja belum mengakomodir jaminan hak-hak bagi pekerja. Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia jasa kerja terhadap Pekerja outsourcing menurut Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Namun pekerja tetap atau PKWTT. Terjadi inkonsistensi dari hubungan kerja dalam outsourcing, dimana secara fisik pekerja/buruh outsourcing berada di perusahaan pemberi pekerjaan, namun secara yuridis pekerja/buruh tersebut berada di perushaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tanggung jawab, penyedia jasa kerja, ahli daya
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: unigres perpus
Date Deposited: 14 Sep 2022 03:51
Last Modified: 14 Sep 2022 03:51
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/953

Actions (login required)

View Item View Item