KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PLATFORM DALAM EKOSISTEM GIG ECONOMY PADA APLIKASI SHOPEEFOOD

REZAL WIRA FIQRI, MUHAMMAD (2026) KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PLATFORM DALAM EKOSISTEM GIG ECONOMY PADA APLIKASI SHOPEEFOOD. Other thesis, Universitas Gresik.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text (02 BAB 1)
02 BAB 1.pdf

Download (637kB)
[img] Text (03 BAB 2)
03 BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (704kB)
[img] Text (04 BAB 3)
04 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (608kB)
[img] Text (05 BAB 4)
05 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[img] Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (329kB)
[img] Text (07 JURNAL)
07 JURNAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (398kB)
[img] Text (08 CEK PLAGIASI)
08 CEK PLAGIASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16MB)
[img] Text (09 LEMBAR PERSETUJUAN)
09 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model kerja berbasis platform (gig economy) yang memberikan fleksibilitas bagi pekerja, termasuk kurir pada aplikasi ShopeeFood. Namun, model kerja ini menimbulkan persoalan terkait kepastian dan perlindungan hukum karena hubungan antara platform dan kurir dikonstruksikan sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kurir ShopeeFood serta tanggung jawab hukum platform terhadap risiko kecelakaan kerja yang dialami kurir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen kebijakan platform yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kurir ShopeeFood masih memiliki keterbatasan karena status mereka ditetapkan sebagai mitra mandiri berdasarkan Ketentuan Layanan platform. Status tersebut menyebabkan kurir tidak termasuk dalam kategori pekerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, sehingga tidak memperoleh hak-hak normatif seperti upah minimum, tunjangan hari raya, cuti tahunan, maupun pesangon. Selain itu, tanggung jawab hukum ShopeeFood terhadap risiko kecelakaan kerja juga terbatas karena hubungan kemitraan tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi platform untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan kepada pemberi kerja dalam hubungan kerja formal. Akibatnya, kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi kurir platform masih belum terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan gig economy guna menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara platform digital dan pekerja platform, sehingga tercipta perlindungan hukum yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Gig Economy, Pekerja Platform, ShopeeFood.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: FIQRI MUHAMMAD REZAL WIRA
Date Deposited: 23 Jul 2026 03:45
Last Modified: 23 Jul 2026 03:45
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4526

Actions (login required)

View Item View Item