KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PENERIMA KUASA DALAM MENGADVOKASI KONSUMEN PERORANGAN

ARDIYANTO, APRY (2025) KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PENERIMA KUASA DALAM MENGADVOKASI KONSUMEN PERORANGAN. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER...pdf

Download (1MB)
[img] Text (02 BAB I)
02 BAB I.pdf

Download (803kB)
[img] Text (03 BAB II)
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (331kB)
[img] Text (04 BAB III)
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img] Text (05 BAB IV)
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (386kB)
[img] Text (07 LAMPIRAN)
07 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB)
[img] Text (08 JURNAL)
08 Jurnal Duta Hukum.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)
[img] Text (09 PLAGIASI)
09 CEK PLAGIASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9MB)
[img] Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN)
10 LEMBAR PERSETUJUAN..pdf
Restricted to Registered users only

Download (625kB)

Abstract

Dasar hukum diajukannya gugatan legal standing pada perkara perlindungan konsumen hanya diatur dalam hukum materiil saja, sedangkan hukum formil dari gugatan legal standing sendiri belum diatur. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait esensi kedudukan dari LPKSM sendiri mendampingi konsumen untuk memperoleh hak-haknya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) legal standing LPKSM sebagai penerima kuasa dalam mengadvokasi konsumen perorangan diatur dalam Pasal 52 UUPK dan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/ MPP /Kep/ 12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, jawaban BPSK menyatakan bahwa "melaksanakan penyelesaian dan penyelesaian sengketa konsumen melalui konsilias". yang tidak hanya berlaku untuk kelompok tetapi juga berlaku bagi konsumen perorangan tetapi hal tersebut dikecualikan bagi LPKSM di mana belum ada aturan yang dibuat secara paten dan tertera gamblang dalam perannya melakukan advokasi terhadap konsumen karena sejauh ini hanya BPSK saja yang telah dimuat aturannya untuk dapat memberikan advokasi. (2) Batasan kewenangan LPKSM dalam bertindak sebagai penerima kuasa menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana sangat jelas bahwa sebagai perwakilan konsumen individu atau kelompok, LPKSM diperbolehkan untuk mengajukan gugatan legal standing di pengadilan berdasarkan Pasal 46 UUPK, ayat 1 huruf c dan ayat (2).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: kewenangan, lpksm, advokasi, konsumen perorangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Apry - Ardiyanto
Date Deposited: 13 Aug 2025 07:06
Last Modified: 13 Aug 2025 07:06
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4007

Actions (login required)

View Item View Item