Utomo, Edi (2025) KEDUDUKAN HUKUM KOLOM KOSONG PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.
![]() |
Text (COVER)
01 COVER.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text (BAB I)
02 BAB I.pdf Download (947kB) |
![]() |
Text (BAB II)
03 BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (759kB) |
![]() |
Text (BAB III)
04 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (720kB) |
![]() |
Text (BAB IV)
05 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (331kB) |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (481kB) |
![]() |
Text (JURNAL)
07 JURNAL EDI UTOMO.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text (SKRIPSI PLAGIASI)
08 SKRIPSI EDI UTOMO PLAGIASI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
![]() |
Text (LEMBAR PERSETUJUAN)
09 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (495kB) |
Abstract
Salah satu fenomena menarik dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 adalah adanya kotak kosong atau kolom kosong, yaitu proses kontestasi pilkada dimana hanya terdapat satu pasangan calon. Sejumlah permasalahan berkaitan kedudukan kolom kosong pun banyak muncul dan menuai perdebatan, diantaranya yaitu bagaimana kedudukan hukumnya Ketika tahapan kampanye, dalam penanganan pelanggaran juga dalam sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan melakukan tela’ah atas peraturan perundang-undangan tentang pilkada dengan subyek kolom kosong, mulai dari Undang-Undang, peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Putusan dan peraturan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran serta peraturan lain yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun kolom kosong hadir dalam surat suara sebagai alternatif pilihan sah dalam pilkada, namun secara hukum, kolom kosong bukan subjek hukum ataupun peserta pemilu, sehingga kegiatannya tidak termasuk dalam kategori kampanye, juga tdk mendapatkan hak fasilitasi kampanye sebagaimana pasangan calon. Kolom kosong juga tidak dapat dilaporkan atau dikenai sanksi secara langsung dalam penanganan pelanggaran, akan tetapi pendukungnya tetap dapat melaporkan pelanggaran sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih atau sebagai Pemantau pemilu. Dalam mekanisme sengketa, kolom kosong tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon ataupun termohon dalam sengketa, baik itu snegketa proses di Bawaslum maupun sengketa hasil di MK.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kolom kosong, Kampanye, pelanggaran, sengketa |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | EDI UTOMO |
Date Deposited: | 11 Aug 2025 03:07 |
Last Modified: | 11 Aug 2025 03:07 |
URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3952 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |