UNSUR PIDANA TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE MENURUT PASAL 296 jo PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

PRABTOMOSARI, ELOK HAKIKI (2025) UNSUR PIDANA TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE MENURUT PASAL 296 jo PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01. COVER)
01.COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (02. BAB I)
02. BAB I.pdf

Download (526kB)
[img] Text (03. BAB II)
03. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (461kB)
[img] Text (04. BAB III)
04. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)
[img] Text (05. BAB IV)
05. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (125kB)
[img] Text (06. DAFTAR PUSTAKA)
06. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (264kB)
[img] Text (07. JURNAL)
07. JURNAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (505kB)
[img] Text (08. PLAGIASI SKRIPSI)
08. PLAGIASI SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
[img] Text (09. LEMBAR PERSETUJUAN)
09. LEMBAR PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (532kB)

Abstract

Tidak tegasnya aturan-aturan di Indonesia perihal sanksi bagi pengguna jasa prostitusi, sehingga mereka yang menggunakan jasa prostitusi sering kali lolos dari jeratan hukum, penelitian ini mengkaji unsur penyertaan dalam tindak pidana prostitusi, rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana unsur pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi online sesuai Pasal 296 KUHP dan Bagaimana pengenaan delik penyertaan terhadap pengguna jasa prostitusi online sesuai Pasal 55 KUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. kesimpulan yang didapat yaitu: unsur Pasal 296 KUHP yaitu : “1. Barangsiapa; 2. Sengaja; 3. Menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain; dan 4. Menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan”. Bahwa unsur tersebut hanyalah pengenaan terhadap mucikari/germo saja. Sehingga tidak relevan pengguna jasa prostitusi dikenakan unsur Pasal 296 mengingat perbuatannya hanya sebagai pengguna jasa. Dan unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP yaitu : “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Bahwa unsur tersebut dapat terpenuhi apabila adanya konstribusi terhadap pelaku tindak pidana prostitusi, maka terhadap pengguna jasa prostitusi tidak dapat dikategorikan sebagaimana unsur penyertaan. Saran penulis adalah seharusnya kebijakan yang ideal dalam KUHP Baru adalah dengan memberikan rehabilitasi memberikan sanksi pidana terhadap pengguna dan pekerja seks komersial. Dan Seharusnya pengguna dan pekerja seks komersial harus dipidana hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan pemidanaan, apabila tidak dilakukan tujuan pemidanaan tidak akan tercapai

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Elok Hakiki Prabtomosari
Date Deposited: 31 Jul 2025 05:44
Last Modified: 31 Jul 2025 05:44
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3619

Actions (login required)

View Item View Item