PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERSEROAN

Anggara, Ken (2024) PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERSEROAN. UNIVERSITAS GRESIK, GRESIK, EAST JAVA, INDONESIA. (Unpublished)

[img] Text (COVER)
1 SKRIPSI KEN ANGGARA - COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
2 SKRIPSI KEN ANGGARA - BAB 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB II)
3 SKRIPSI KEN ANGGARA - BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (895kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
4 SKRIPSI KEN ANGGARA - BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (875kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
5 SKRIPSI KEN ANGGARA - BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (76kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
6 SKRIPSI KEN ANGGARA - DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB)
[img] Text (CEK PLAGIASI)
7 CEK PLAGIASI turnitin KEN ANGGARA PRAMESTI DESTA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14MB) | Request a copy
[img] Text (LEMBAR PERSETUJUAN)
8 LEMBAR PERSETUJUAN KEN ANGGARA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pada BUMN yang berbentuk Persero adalah menjadi tugas bagi seorang Direksi memutuskan untuk menjalankan sesuatu yang memberikan hasil maksimal atau signifikan bagi persero. Bisnis adalah risiko, di tengah persaingan ekonomi global yang kompetitif usaha Direksi Persero dalam menggerakkan roda bisnisnya tentu tergantung pada risiko bisnis yang tidak selamanya akan membawa keuntungan namun juga membawa risiko kerugian. Pada saat Persero mengalami kerugian dalam transaksi bisnisnya memunculkan polemik mengenai aturan hukum pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Direksi, rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana batasan pertanggung jawaban hukum Direksi perusahaan pada suatu Perseroan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Bagaimana kerugian atas pengelolaan Perseroan dapat dipandang sebagai kerugian Negara berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Direksi adalah organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam suatu pengurusan atau pengelolaan Perseroan dapat timbul keuntungan maupun kerugian bagi Perseroan. Dan Kerugian yang terjadi pada suatu BUMN Persero tidak dapat serta merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara, karena di dalam suatu pengelolaan Perseroan selalu terdapat risiko bisnis yang dapat membawa kerugian bagi Perseroan. Saran penulis adalah Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang hukum publik dan privat utamanya menyangkut keuangan negara dan keuangan perseroan. Peningkatan dan penguatan kualitas pejabat yang mengemban tanggungjawab dalam pengelolaan BUMN melalui seminar atau pelatihan dan Perlu adanya ketentuan dan pemisahan yang jelas mengenai kekayaan BUMN sebagai kekayaan perusahaan dan kekayaan BUMN sebagai kekayaan Negara. Karena tidak adanya pemisahan yang jelas diantara keduanya setiap kerugian negara yang disebabkan keputusan Direksi dapat dikategorikan tindak pidana korupsi yang menyebabkan sulit berkembangnya bisnis pada BUMN.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Keuangan Negara, Kerugian Negara, Kekayaan Negara, Direksi, Perseroan Terbatas, BUMN, Resiko Bisnis.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Ken Anggara Pramesti Desta
Date Deposited: 27 Aug 2024 01:34
Last Modified: 27 Aug 2024 01:34
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3126

Actions (login required)

View Item View Item