171 Views
oleh

Dosen Dan Dekan Unigres, Menangapi UU No.13 Tahun 2003

GRESIK, BrataPos.com – Perjuangan para buruh yang menolak rencana revisi Undang-undang ketenagakerjaan, No. 13 tahun 2003 terus menuai berbagai tanggapan.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Gresik Moh. Qosim mendukung perjuangan para buruh yang menolak rencana revisi Undang-undang ketenagakerjaan.

Dukungan Qosim, disampaikan saat menerima perwakilan massa Serikat Bersama, Pekerja – buruh (Sekber) Kabupaten Gresik yang unjuk rasa di kantor Pemkab Gresik, Rabu (17/7/2019).

Kali ini, Mashudi, SH, MH Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Unigres dan DR. H. Suyanto, SH., MH dekan Fakultas Hukum Unigres yang menanggapi tenatang Dampak Putusan MK terhadap UU No. 13 tahun 2003.

Menurut Mahmudi, Undang-undang ketenagakerjaan setidaknya sampai akhir 2018 telah mengalami sebanyak 23 kali pengujian (material) dengan putusan bervariasi. Yakni, dikabulkan sebagian, dikabulkan seluruhnya, dan ditolak seluruhnya, serta ditolak sebagian.

“Undang-undang ketenagakerjaan sudah banyak mengalami perubahan, akibat dikabulkannya hak uji material terhadap pasal atau ayat,” ujarnya. Sabtu (20/7/2019.

Secara normatif kata Mahmudi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum diikuti oleh pembentukan UU untuk melakukan perubahan atau penggantian UU tersebut.

“Akibatnya, disatu sisi pihak yang berkepentingan akan mengalami kebingungan dalam menerapkan dan melaksanakan UU tersebut,” beber Mahmudi didampingi DR. H. Suyatno.

Disisi lain lanjut Mahmudi, akibat adanya perubahan atau penganuliran ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003, dapat saja menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Penggunaan UU tersebut, menjadi ribet dan berbelit-belit. Karena harus selalu menyandingkan dengan berbagai Putusan MK untuk melihat sejauhmana keberlakuannya,” urainya.

DR. H. Suyanto, SH., MH dekan Fakultas Hukum Unigres.
DR. H. Suyanto, SH., MH dekan Fakultas Hukum Unigres.

Akibat Putusan MK, materi muatan UU No. 13 tahun 2003 mengalami rumusannya berubah, rumusan dianulir, rumusan ditegaskan dan rumusan tetap.

“Sehingga putusan tersebut, mengakibatkan UU No. 13 tahun 2003 sudah banyak berubah dari segi materi muatan. Bahkan menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Akibat demikian, banyak pengujian UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah dikabulkan. Materi muatan UU tersebut, sudah banyak yang diubah, dibatalkan, atau dianulir. Sehingga menjadi bolong-bolong,” tegasnya.

Dirinya berharap, keberadaan UU No. 13 tahun 2003 harus segera diperbaiki. Terutama Pasal atau ayat yang sudah diuji dan dibatalkan, diubah, atau dianulir oleh MK.

“Hal itu agar ada kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Terutama pasal dan ayat yang sudah diuji dan dibatalkan, diubah, atau di anulir oleh MK,” pungkasnya Mashudi, SH, MH Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Unigres yang didampingi oleh DR. H. Suyanto, SH., MH dekan Fakultas Hukum Unigres.

Reporter : jml
Editor : nr
Publisher : redaksi