Maryanne Pattynama, Francis (2026) BATAS KEWENAGAN DIREKTUR JENDRAL BEA DAN CUKAI SERTA MENTERI KEUANGAN DALAM PENETAPAN KEMBALI KLASIFIKASI BARANG IMPORT BERDASARKAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.
|
Text (COVER)
01. cover.pdf Download (832kB) |
|
|
Text (BAB I)
02. BAB 1.pdf Download (884kB) |
|
|
Text (BAB II)
03. BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (495kB) |
|
|
Text (BAB III)
04. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (322kB) |
|
|
Text (BAB IV)
05. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (121kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
06. DAFTAR BACAAN.pdf Download (185kB) |
|
|
Text (LAMPIRAN)
07. Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (7MB) |
|
|
Text (JURNAL)
Jurnal Kepabeanan S1 Francis+Maryanne+Pattynama.pdf Restricted to Repository staff only Download (444kB) |
|
|
Text (CEK PLAGIASI)
09. Plagiasi Skripsi.pdf Restricted to Registered users only Download (19MB) |
|
|
Text (LEMBAR PERSETUJUAN)
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (614kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas batas kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan dalam menetapkan kembali klasifikasi barang impor berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Permasalahan ini muncul karena sistem kepabeanan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu importir diberi kepercayaan untuk memberitahukan sendiri klasifikasi barang, nilai pabean, dan kewajiban bea masuk. Namun, negara tetap memiliki kewenangan korektif untuk menguji kebenaran pemberitahuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus penelitian diarahkan pada dua hal, yaitu batas kewenangan atribusi Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam penetapan kembali klasifikasi barang impor serta batas pengaturan Menteri Keuangan agar tidak memperluas kewenangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan merupakan kewenangan atribusi yang sah, tetapi tidak bersifat bebas. Kewenangan tersebut dibatasi oleh subjek, objek, waktu, prosedur, dan tujuan. Penetapan kembali hanya sah apabila dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, didasarkan pada pemeriksaan yang cermat, dan bertujuan untuk koreksi kepabeanan yang sah. Selain itu, Menteri Keuangan hanya berwenang mengatur teknis pelaksanaan klasifikasi barang impor melalui peraturan menteri dan BTKI. Menteri Keuangan tidak boleh menciptakan kewenangan baru, memperluas kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengubah batas waktu, mengubah subjek kewenangan, atau menambah akibat hukum di luar ketentuan undang-undang. Dengan demikian, Pasal 17 harus dipahami sebagai dasar sekaligus batas kewenangan agar penetapan kembali klasifikasi barang impor tidak melampaui kewenangan tersebut dan tetap memberikan kepastian hukum bagi importir.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kewenangan Atribusi, Bea dan Cukai, Menteri Keuangan, Penetapan Kembali, Klasifikasi Barang Impor. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Francis Maryanne Pattynama |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 13:45 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 13:45 |
| URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4821 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
