Hasan, Nur (2026) BATASAN DALAM MENENTUKAN BADAN HUKUM SOSIAL SEBAGAI PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Other thesis, Universitas Gresik.
|
Text (01 COVER)
01 Cover.pdf Download (936kB) |
|
|
Text (02 BAB 1)
02 Bab 1.pdf Download (777kB) |
|
|
Text (03 BAB 2)
03 Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (742kB) |
|
|
Text (04 BAB 3)
04 Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (598kB) |
|
|
Text (05 BAB 4)
05 Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (388kB) |
|
|
Text (06 DAFTAR BACAAN)
06 Daftar Bacaan.pdf Download (509kB) |
|
|
Text (07 LAMPIRAN)
07 Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) |
|
|
Text (08 JURNAL)
08 Jurnal.pdf Restricted to Repository staff only Download (615kB) |
|
|
Text (09 CEK PLAGIASI)
09 Cek Plagiasi.pdf Restricted to Registered users only Download (14MB) |
|
|
Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN)
10 Lembar Persetujuan.pdf Restricted to Registered users only Download (598kB) |
Abstract
Hak milik atas tanah dalam sistem hukum agraria nasional merupakan hak yang paling kuat dan terpenuh, yang pada prinsipnya hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia secara perseorangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA. Namun demikian, Pasal 21 ayat (2) UUPA membuka pengecualian dengan memberikan kewenangan atribusi kepada pemerintah untuk menetapkan badan hukum tertentu, termasuk badan hukum sosial, sebagai pemegang hak milik beserta syarat-syaratnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan kewenangan pemerintah dalam menentukan badan hukum sosial sebagai pemegang hak milik atas tanah, sekaligus menganalisis batasan yuridisnya ditinjau dari sistematika dan asas-asas hukum agraria nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, berlandaskan sumber hukum primer berupa UUPA, PP Nomor 38 Tahun 1963, dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UUPA bersifat atributif, terbatas, dan harus dijalankan dalam koridor asas-asas hukum agraria. Batasan yuridis terbentuk secara kumulatif dari tiga sumber normatif: Penjelasan Umum II Angka 5 UUPA yang mensyaratkan orientasi sosial/keagamaan dan non-profit; Pasal 49 ayat (1) UUPA yang memberikan perlindungan bersyarat selama tanah digunakan untuk keperluan sosial atau keagamaan; serta Pasal 4 PP No. 38 Tahun 1963 yang mensyaratkan keterhubungan langsung antara penggunaan tanah dan kegiatan sosial.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hak Milik atas Tanah, Badan Hukum Sosial, Batasan Yuridis |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | hasan Nur |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 03:29 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 03:29 |
| URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4766 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
