SAPUTRA, RENALDY (2026) KONSEP ASAS LEGALITAS TERHADAP HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.
|
Text (01 COVER)
COVER REY.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (02 BAB 1)
BAB 1.pdf Download (524kB) |
|
|
Text (03 BAB 2)
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (478kB) |
|
|
Text (04 BAB 3)
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (479kB) |
|
|
Text (05 BAB 4)
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (12kB) |
|
|
Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (303kB) |
|
|
Text (07 JURNAL)
JURNAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (287kB) |
|
|
Text (08 PLAGIASI)
PLAGIASI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (09 LEMBAR PRSETUJUAN)
GABUNGAN LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (9MB) |
Abstract
Penerapan hukum yang hidup di masyarakat dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 menimbulkan isu hukum normatif karena perluasan asas legalitas berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum yang selama ini menjadi fondasi utama hukum pidana. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana kedudukan asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ketika membuka ruang berlakunya hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum pidana; 2) Apakah hukum yang hidup di masyarakat tidak bertentangan dengan asas kepastian legalitas atau kepastian hukum. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil pembahasan ini bahwa kedudukan asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap menjadi prinsip fundamental hukum pidana, namun mengalami perluasan makna melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum pidana. Perluasan ini tidak menghapus asas legalitas, melainkan mengarah pada legalitas material dengan tetap mensyaratkan batasan agar norma yang hidup tersebut telah lebih dahulu berkembang dalam masyarakat dan agar tidak menimbulkan kekaburan norma. Di sisi lain, pengakuan terhadap hukum yang hidup juga memunculkan dis-sinkronisasi antara kepastian hukum dan keadilan substantif, karena meskipun memperkuat legitimasi sosial hukum pidana, keberadaan norma yang tidak sepenuhnya tertulis berpotensi menimbulkan kekaburan norma mengenai batas perbuatan yang dapat dipidana serta standar penerapannya oleh aparat penegak hukum.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Asas Legalitas; Hukum Yang Hidup Di Masyarakat. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | RENALDY SAPUTRA |
| Date Deposited: | 27 Jul 2026 14:04 |
| Last Modified: | 27 Jul 2026 14:04 |
| URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4587 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
