KONSTRUKSI HUKUM DAN PENGATURAN DISSENTING OPINION DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

PUJI LESTARI, ANITA (2026) KONSTRUKSI HUKUM DAN PENGATURAN DISSENTING OPINION DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (02 BAB I)
02 BAB I.pdf

Download (300kB)
[img] Text (03 BAB II)
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (269kB)
[img] Text (04 BAB III)
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (227kB)
[img] Text (05 BAB IV)
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[img] Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (146kB)
[img] Text (07 JURNAL)
07 JURNAL ANITA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (270kB)
[img] Text (08 CEK PLAGIASI)
08 CEK PLAGIASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text (09 LEMBAR PERSETUJUAN)
09 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Dissenting opinion merupakan pendapat berbeda yang disampaikan oleh hakim anggota majelis ketika tidak tercapai kesepakatan bulat dalam musyawarah pengambilan putusan pidana. Meskipun telah dikenal dalam praktik peradilan Indonesia, pengaturannya dalam hukum acara pidana masih menimbulkan persoalan normatif, terutama berkaitan dengan konstruksi hukumnya dan kedudukannya dalam KUHAP yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konstruksi hukum dalam penyusunan dissenting opinion pada perkara pidana serta menganalisis apakah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur dissenting opinion secara memadai dalam sistem peradilan pidana. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum dissenting opinion dalam perkara pidana ditopang oleh tiga pilar utama: independensi hakim dan individualitas keyakinan hakim dalam sistem pembuktian negatief wettelijk stelsel; perlindungan hak terdakwa melalui asas in dubio pro reo dan asas praduga tidak bersalah; serta transparansi dan akuntabilitas penalaran yudisial dalam negara hukum demokratis. Adapun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 232 dan Pasal 233, telah mengakui secara implisit kemungkinan perbedaan pendapat hakim melalui mekanisme pengambilan putusan yang berjenjang, namun masih mempertahankan kerahasiaan musyawarah majelis sebagaimana tercermin dalam Pasal 233 ayat (4). Akibatnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berada dalam posisi transisional antara paradigma keterbukaan dan tradisi kerahasiaan deliberasi, serta belum memberikan pengaturan yang eksplisit dan komprehensif mengenai dissenting opinion dalam perkara pidana.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: dissenting opinion, konstruksi hukum, KUHAP, independensi hakim, sistem peradilan pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ANITA PUJI LESTARI
Date Deposited: 27 Jul 2026 13:25
Last Modified: 27 Jul 2026 13:25
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4570

Actions (login required)

View Item View Item