Siotang, Pandapotan (2026) KEPASTIAN HUKUM DALAM PENETAPAN TARIF BEA KELUAR ATAS PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT (Studi Putusan No. PUT-012992.40/2022/PP/M.XVIIB). Other thesis, UNIVESITAS GRESIK.
|
Text (01 Cover)
01. COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (02 BAB I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (390kB) |
|
|
Text (03 BAB II Kasus Posisi)
BAB II KASUS POSISI.pdf Restricted to Repository staff only Download (332kB) |
|
|
Text (04 BAB III Pembahasan)
BAB III PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (172kB) |
|
|
Text (05 BAB IV Kesimpulan & Saran)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN .pdf Restricted to Repository staff only Download (105kB) |
|
|
Text (06 Daftar Perpustakaan)
DAFTAR PERPUSTAKAAN.pdf Download (173kB) |
|
|
Text (07 Lampiran (Putusan))
012992.40.2022w (ME1618) dd 13.09.2023_11zon.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
|
|
Text (08. Jurnal)
1974-5435-1-PB (jurnal) Pandapotan Sihotang.pdf Restricted to Repository staff only Download (330kB) |
|
|
Text (09 Check Plagiasi)
skripsi-check-plagiasi-kepastian-hukum-dalam-penetapan-tarif-bea-keluar-atas-produk-turunan-kelapa-sawit_1783787448995.pdf Restricted to Registered users only Download (10MB) |
|
|
Text (10 Lembar persetujuan)
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (714kB) |
Abstract
Indonesia merupakan produsen dan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya terbesar di dunia, sehingga industri kelapa sawit menjadi pilar strategis perekonomian nasional. Pengembangan hilirisasi di sektor ini telah menghasilkan produk dengan karakteristik fisikokimia yang kompleks, salah satunya Palmitic Stearic Methyl Ester C16/C18 (ME C1618) yang diproduksi melalui proses rafinasi, transesterifikasi, dan fraksinasi atas refined palm kernel oil. ME C1618 mengandung kurang lebih 99,96% metil ester—secara kimiawi analog dengan biodiesel yang diklasifikasikan dalam pos tarif 3826.00.22 BTKI 2022—namun secara komersial diperuntukkan sebagai bahan baku pembuatan plasticiser, bukan sebagai bahan bakar. Ambiguitas fisikokimia ini melahirkan sengketa klasifikasi kepabeanan antara PT Wilmar Nabati Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PT Wilmar memberitahukan ME C1618 dalam pos tarif 3824.99.91 (produk kimia lainnya) yang tidak dikenakan bea keluar, sedangkan DJBC melakukan reklasifikasi barang ke pos 3826.00.22 (biodiesel) dan mengenakan bea keluar sebesar USD 64/MT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.010/2022, sehingga timbul kekurangan pembayaran sebesar Rp918.532.000,00. Setelah keberatan administratifnya ditolak, PT Wilmar mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan memperoleh Putusan No. PUT-012992.40/2022/PP/M.XVIIB yang diucapkan pada 13 September 2023. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kerangka hukum pengaturan klasifikasi barang ekspor dalam Harmonized System dalam kaitannya dengan pengenaan bea keluar atas produk turunan kelapa sawit; dan (2) menilai apakah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mencerminkan asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kerangka teoritis penelitian ini bertumpu pada tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch—kepastian, keadilan, dan kemanfaatan—serta doktrin penafsiran hukum sebagaimana dikembangkan oleh Sudikno Mertokusumo. xiv Penelitian ini menghasilkan dua temuan utama. Pertama, kewenangan DJBC dalam mengklasifikasikan barang ekspor merupakan kewenangan atributif yang dijalankan melalui sistem HS dalam BTKI 2022. Reklasifikasi ME C1618 ke pos 3826.00.22 didasarkan pada hasil pengujian laboratorium yang mengonfirmasi kandungan metil ester sebesar 99,96% dan penafsiran gramatikal atas Catatan 7 Bab 38 yang mendefinisikan biodiesel sebagai mono-alkil ester “yang digunakan sebagai bahan bakar, baik digunakan maupun tidak.” Secara formal, kewenangan tersebut berada dalam koridor normatif; namun ketiadaan batas regulatif yang jelas antara biodiesel sebagai komoditas energi dan produk oleokimia yang tidak ditujukan sebagai bahan bakar menimbulkan kekosongan norma secara substantif. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dalam dimensi substantif. Dengan hanya bertumpu pada pembacaan gramatikal frasa “baik digunakan maupun tidak” dan mengabaikan frasa “yang digunakan sebagai bahan bakar”, proses fraksinasi, serta bukti objektif mengenai tujuan penggunaan, Majelis terjebak dalam silogisme mekanis yang lebih mengutamakan legalitas formal daripada keadilan substantif—sebagaimana telah diingatkan Radbruch melalui adagium Summum Ius Summa Iniuria. Bea keluar dalam konteks ini berubah menjadi disinsentif struktural yang justru “menghukum” kegiatan produksi oleokimia bernilai tambah, alih-alih menjadi katalis bagi kebijakan hilirisasi industri nasional. Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Keuangan dan DJBC menyempurnakan parameter klasifikasi sehingga mencakup proses produksi, spesifikasi teknis, dan tujuan penggunaan komersial, tidak semata-mata bertumpu pada kadar metil ester. Pengadilan Pajak sebaiknya menerapkan metode penafsiran yang komprehensif dengan mengombinasikan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam rangka mendukung pengembangan industri hilir nasional.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kepastian Hukum, Bea Keluar, Klasifikasi Tarif, Produk Turunan Kelapa Sawit, Harmonized System, Pengadilan Pajak. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pandapotan Sihotang |
| Date Deposited: | 15 Jul 2026 06:17 |
| Last Modified: | 15 Jul 2026 06:17 |
| URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4219 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
