KEWENANGAN PRESIDEN TENTANG PEMINDAHAN NARAPIDANA ANTAR NEGARA BERDASARKAN PASAL 45 UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Chabib, M. (2025) KEWENANGAN PRESIDEN TENTANG PEMINDAHAN NARAPIDANA ANTAR NEGARA BERDASARKAN PASAL 45 UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. Other thesis, Universitas Gresik.

[img] Text (01 COVER)
M. CHABIB COVER.pdf

Download (410kB)
[img] Text (01 BAB I)
M. CHABIB-15-45 BAB I.pdf

Download (337kB)
[img] Text (03 BAB II)
M. CHABIB-46-59 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (273kB)
[img] Text (04 BAB III)
M. CHABIB-60-68 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[img] Text (05 BAB IV)
M. CHABIB-69-71 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img] Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
M. CHABIB-72-75 DAFPUS.pdf

Download (228kB)
[img] Text (07 CEK PLAGIASI)
M.CHABIB plagiasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (708kB)
[img] Text (08 JURNAL)
JURNAL DUTA HUKUM M.CHABIB.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (657kB)
[img] Text (09 LEMBAR PERSETUJUAN)
M. CHABIB LEMBAR PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (743kB)

Abstract

Penelitian ini membahas kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana antar negara berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemindahan narapidana merupakan bentuk kerja sama internasional yang dilakukan atas dasar perjanjian antarnegara dan prinsip-prinsip hukum internasional. Meskipun pemindahan narapidana bertujuan untuk memenuhi aspek kemanusiaan dan reintegrasi sosial, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemindahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prosedur, serta batasan kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana antar negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta kepentingan nasional. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk menyusun regulasi yang lebih rinci guna menghindari ketidakpastian hukum dalam implementasi pemindahan narapidana antarnegara.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Presiden, Pemindahan Narapidana, Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Perjanjian Internasional
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: M Chabib
Date Deposited: 21 Aug 2025 03:32
Last Modified: 21 Aug 2025 03:37
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/4054

Actions (login required)

View Item View Item