KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH HUKUM REPUBLIK INDONESIA

DARMAWAN, MUHAMMAD ADITYA ARIEF (2025) KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH HUKUM REPUBLIK INDONESIA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (COVER)
01 COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB 1)
02 BAB I.pdf

Download (388kB)
[img] Text (BAB 2)
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img] Text (BAB 3)
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[img] Text (BAB 4)
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (181kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (164kB)
[img] Text (JURNAL)
07 JURNAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (384kB)
[img] Text (CEK PLAGIASI)
08 CEK PLAGIASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9MB)
[img] Text (LEMBAR PERSETUJUAN)
09 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (879kB)

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dan wanita yang memiliki keyakinan agama dan kepercayaan berbeda. Menurut hukum positif di Indonesia, perkawinan beda agama adalah sesuatu hal yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun dalam praktiknya, pasangan beda agama seringkali mencari solusi untuk tetap dapat melangsungkan perkawinan dengan cara melangsungkan perkawinan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sehingga, timbul problematika terkait keabsahan perkawinan beda agama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Historis, Pendekatan Perundang- Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif di Indonesia adalah merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Namun, perkawinan beda agama masih dapat dilakukan pencatatan sepanjang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. Perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri dapat dikatakan sebagai ‘penyelundupan hukum’ karena sebagai upaya untuk menghindari hukum yang seharusnya berlaku kepada pasangan beda agama tersebut, serta merupakan sebagai ‘perkawinan sipil’ yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, perkawinan tersebut dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan; Beda Agama; Keabsahan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Muhammad Aditya Arief Darmawan
Date Deposited: 08 Aug 2025 03:28
Last Modified: 08 Aug 2025 03:28
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3910

Actions (login required)

View Item View Item