DARMAWAN, MUHAMMAD ADITYA ARIEF (2025) KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR WILAYAH HUKUM REPUBLIK INDONESIA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.
![]() |
Text (COVER)
01 COVER.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text (BAB 1)
02 BAB I.pdf Download (388kB) |
![]() |
Text (BAB 2)
03 BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (303kB) |
![]() |
Text (BAB 3)
04 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (280kB) |
![]() |
Text (BAB 4)
05 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (181kB) |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (164kB) |
![]() |
Text (JURNAL)
07 JURNAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (384kB) |
![]() |
Text (CEK PLAGIASI)
08 CEK PLAGIASI.pdf Restricted to Registered users only Download (9MB) |
![]() |
Text (LEMBAR PERSETUJUAN)
09 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (879kB) |
Abstract
Perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dan wanita yang memiliki keyakinan agama dan kepercayaan berbeda. Menurut hukum positif di Indonesia, perkawinan beda agama adalah sesuatu hal yang dilarang atau tidak diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun dalam praktiknya, pasangan beda agama seringkali mencari solusi untuk tetap dapat melangsungkan perkawinan dengan cara melangsungkan perkawinan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sehingga, timbul problematika terkait keabsahan perkawinan beda agama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Historis, Pendekatan Perundang- Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif di Indonesia adalah merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini dipertegas juga dalam Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Namun, perkawinan beda agama masih dapat dilakukan pencatatan sepanjang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. Perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri dapat dikatakan sebagai ‘penyelundupan hukum’ karena sebagai upaya untuk menghindari hukum yang seharusnya berlaku kepada pasangan beda agama tersebut, serta merupakan sebagai ‘perkawinan sipil’ yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, perkawinan tersebut dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan; Beda Agama; Keabsahan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
Depositing User: | Muhammad Aditya Arief Darmawan |
Date Deposited: | 08 Aug 2025 03:28 |
Last Modified: | 08 Aug 2025 03:28 |
URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3910 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |