PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA

Pratama, Arthana Setia (2025) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA. Other thesis, Universitas Gresik.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER.pdf

Download (16MB)
[img] Text (02 BAB I)
02 BAB I.pdf

Download (847kB)
[img] Text (03 BAB II)
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (766kB)
[img] Text (04 BAB III)
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (736kB)
[img] Text (05 BAB IV)
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (357kB)
[img] Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (342kB)
[img] Text (07 LAMPIRAN)
07 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (161kB)
[img] Text (08 JURNAL)
08 JURNAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (350kB)
[img] Text (09 PLAGIASI SKRIPSI)
09 PLAGIASI SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
[img] Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN)
10 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Bahwa terhadap tindakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan saat ini belum memiliki muatan sanksi pidana serta mekanisme penanggulangan perbuatan pelanggaran bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi pengembalian narapidana ke Rutan akibat kekosongan hukum yang berdampak pada penegakan hukumnya. rumusan masalah penelitian ini adalah : apakah terdapat unsur pidana terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rutan. Dan bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. kesimpulan yang didapat yaitu bahwa narapidana yang kabur merupakan bentuk pelanggaran delik formil yakni melakukan perbuatan kabur dan narapidana yang kabur dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yaitu : “a. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; b. penundaan atau pembatasan hak bersyarat.” Saran penulis adalah selain fungsi pencegahan, Rutan dan aparat penegak hukum harus membuat sebuah nota kesepahaman yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian akan bekerjasama dalam menanggulangi peristiwa kaburnya narapidana. Pembaharuan pengaturan perbuatan narapidana melarikan diri dari Rutan juga perlu dipertimbangkan masuk sebagai perbuatan pidana sebagaimana sudah memenuhi parameter kriminalisasi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Narapidana, Kabur, Rutan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Arthana Setia Pratama
Date Deposited: 30 Jul 2025 06:54
Last Modified: 30 Jul 2025 06:54
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3571

Actions (login required)

View Item View Item