Pratama, Arthana Setia (2025) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA. Other thesis, Universitas Gresik.
![]() |
Text (01 COVER)
01 COVER.pdf Download (16MB) |
![]() |
Text (02 BAB I)
02 BAB I.pdf Download (847kB) |
![]() |
Text (03 BAB II)
03 BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (766kB) |
![]() |
Text (04 BAB III)
04 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (736kB) |
![]() |
Text (05 BAB IV)
05 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (357kB) |
![]() |
Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (342kB) |
![]() |
Text (07 LAMPIRAN)
07 LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (161kB) |
![]() |
Text (08 JURNAL)
08 JURNAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (350kB) |
![]() |
Text (09 PLAGIASI SKRIPSI)
09 PLAGIASI SKRIPSI.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) |
![]() |
Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN)
10 LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Restricted to Registered users only Download (7MB) |
Abstract
Bahwa terhadap tindakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan saat ini belum memiliki muatan sanksi pidana serta mekanisme penanggulangan perbuatan pelanggaran bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi pengembalian narapidana ke Rutan akibat kekosongan hukum yang berdampak pada penegakan hukumnya. rumusan masalah penelitian ini adalah : apakah terdapat unsur pidana terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rutan. Dan bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap narapidana yang melarikan diri dari Rutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. kesimpulan yang didapat yaitu bahwa narapidana yang kabur merupakan bentuk pelanggaran delik formil yakni melakukan perbuatan kabur dan narapidana yang kabur dihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yaitu : “a. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; b. penundaan atau pembatasan hak bersyarat.” Saran penulis adalah selain fungsi pencegahan, Rutan dan aparat penegak hukum harus membuat sebuah nota kesepahaman yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian akan bekerjasama dalam menanggulangi peristiwa kaburnya narapidana. Pembaharuan pengaturan perbuatan narapidana melarikan diri dari Rutan juga perlu dipertimbangkan masuk sebagai perbuatan pidana sebagaimana sudah memenuhi parameter kriminalisasi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban, Narapidana, Kabur, Rutan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Arthana Setia Pratama |
Date Deposited: | 30 Jul 2025 06:54 |
Last Modified: | 30 Jul 2025 06:54 |
URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3571 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |