KEDUDUKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 SEBAGAI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

MAULANA, NANDA (2025) KEDUDUKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 SEBAGAI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01. COVER)
01 COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text (02 BAB I)
02 BAB I.pdf

Download (566kB)
[img] Text (03 BAB II)
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (509kB)
[img] Text (04 BAB III)
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (590kB)
[img] Text (05 BAB IV)
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)
[img] Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (409kB)
[img] Text (07 JURNAL)
07 JUNAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (481kB)
[img] Text (08 CEK PLAGIASI)
08 CEK PLAGIASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)
[img] Text (09 LEMBAR PENGESAHAN)
09 LEMBAR PENGESAHAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (501kB)

Abstract

ABSTRAK Penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait, sehingga lebih menguntungkan berbagai pihak yang berkonflik , cara yang lebih efisien dan menekan kerugian materiil atau non materiil dalam penanganan kasus pertanahan di Indonesia yakni penyelesaian melalui Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Apakah kewenangan Badan Pertanahan Negara dalam menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Bagaimana Konsekuensi Hukum terhadap Keputusan dari Kasus Pertanahan yang diselesaikan dengan mekanismen Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Jenis Penelitian ini adalah yuruidis normatif dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah Badan Peertanahan Nasional mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan kasus pertanahan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peran lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai embrio adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan menjadi sangat relevan untuk dibuat dilingkungan Badan Pertanahan Nasional, guna menjamin adanya kepastian hukum dari produk yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Saran Penulis dalam ketentuan teknis Pelaksanaan, Standart Operasional Prosedur pelaksanaan Permen No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan perlu menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, oleh karenanya perlu menyempurnakan Juknis lama yakni Juknis No. 05/Juknis /D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang masih diberlakukan dalam penanganan sengketa pertanahan, yang mengabaikan ketentuan dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 berkaitan dengan pengaturan hukum mengenai Mediasi. Kata Kunci: Kewenangan, BPN, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, BPN, Alternatif Penyelesaian Sengketa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nanda Maulana
Date Deposited: 30 Jul 2025 03:23
Last Modified: 30 Jul 2025 03:23
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3570

Actions (login required)

View Item View Item