Farid Satriya Pratama, Muhammad (2024) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGAKSESAN KARTU KREDIT TANPA HAK DENGAN SISTEM PERETASAN MELALUI WEBSITE DITINJAU DARI PASAL 32 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.
Text (01 COVER)
01 COVER.pdf Download (3MB) |
|
Text (02 BAB 1)
02 BAB 1.pdf Download (517kB) |
|
Text (03 BAB 2)
03 BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (474kB) | Request a copy |
|
Text (04 BAB 3)
04 BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (534kB) | Request a copy |
|
Text (05 BAB 4)
05 BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (216kB) | Request a copy |
|
Text (06 DAFTAR BACAAN)
06 DAFTAR BACAAN.pdf Download (316kB) |
|
Text (07 CEK PLAGIASI SKRIPSI)
07 CEK PLAGIASI SKRIPSI.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) | Request a copy |
|
Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN FAKULTAS DAN PENGESAHAN)
10 LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Peretasan yang dilakukan dengan menjebol, melampaui atau menerobos sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah atau untuk informasi publik merupakan tindak pidana yang dilakukan untuk ketenaran maupun keisengan hacker. Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah tindak pidana yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), Peretasan merupakan bagian dari cybercrime., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana sistem peretasan kartu kredit tanpa hak melalui website dan Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pengaksesan kartu kredit tanpa hak dengan sistem peretasan melalui website Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Pengaturan tindak pidana Hacking dirumuskan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan hacking dan cracking menurut Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyebutkan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Saran penulis adalah Mengingat dampak yang ditimbulkan tindak pidana hacking dan cracking sangat berbahaya bagi privasi seseorang maupun instansi atau lembaga hukum maka hendaknya pemilik situs atau website memberikan pengaman software komputer baik berupa penggunaan firewall dan Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika perlu mengeluarkan aturan main hacking dan cracking dengan mengeluarkan peraturan pemerintah selain untuk menjelaskan beberapa pasal yang masih mengambang (salah perspektif), selain itu agar tindak pidana hacking dapat diatur secara lebih rinci dan memperjelas tindakan-tindakan apa saja yang di kemudian hari dapat berpotensi sebagai tindak pidana hacking maupun cracking.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Carding, Kartu Kredit. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | MUHAMMAD FARID SATRIYA PRATAMA |
Date Deposited: | 02 Sep 2024 07:44 |
Last Modified: | 02 Sep 2024 07:44 |
URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3151 |
Actions (login required)
View Item |