PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI AKIBAT PENGGUNAAN MESIN OTOMATISASI PEKERJAAN BERDASARKAN PASAL 43 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Faris Satriya Pratama, Muhammad (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI AKIBAT PENGGUNAAN MESIN OTOMATISASI PEKERJAAN BERDASARKAN PASAL 43 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER.pdf

Download (10MB)
[img] Text (02 BAB 1)
02 BAB 1.pdf

Download (421kB)
[img] Text (03 BAB 2)
03 BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (351kB) | Request a copy
[img] Text (04 BAB 3)
04 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (353kB) | Request a copy
[img] Text (05 BAB 4)
05 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB) | Request a copy
[img] Text (06 DAFTAR BACAAN)
06 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (142kB)
[img] Text (07 CEK PLAGIASI SKRIPSI)
07 CEK PLAGIASI SKRIPSI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB) | Request a copy
[img] Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN FAKULTAS DAN PENGESAHAN)
10 LEMBAR PERSETUJUAN FAKULTAS DAN PENGESAHAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Beberapa penyebab munculnya konflik dari perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bermula dari berbagai hal seperti pengusaha tidak mengikuti prosedur Pemutusan Hubungan Kerja. Alasan alasan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pada era moderen saat ini alasan Pemutusan Hubungan Industrial terjadi karena dampak meningkatnya otomatisasi mesin, dalam hal ini karyawan mengalami PHK karena tergantikannya tenaga manusia oleh teknologi atau robotik., rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : apakah PHK akibat penggunaan otomatisasi mesin dapat dikategorikan sebagai bentuk efisiensi untuk menghindari kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja akibat penggunaan otomatisasi mesin. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian terhadap penggunaan otomatisasi mesin perlu dengan pembuktian audit laporan perkembangan perusahaan. sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian dapat diterima, tanpa adanya kecurigaan bahwa PHK tersebut hanya rekayasa perusahaan. Alasan efisiensi terdapat dalam Pasal 156A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan dan Perlindungan hukum terhadap PHK pekerja/buruh akibat efisiensi dampak penggunaan otomatisasi sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perlindungan hukum berupa pemberian uang pesangon, pemberian uang penghargaan atau uang jasa selama masa kerja pekerja/buruh, dan pemberian hak ganti rugi atas dampak dari adanya PHK tersebut. Saran penulis adalah Perusahaan haruslah bijak dalam melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja dan Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan membuat dan menerbitkan aturan turunan terhadap Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja terkait kebijakan pembatasan PHK karena alasan efisiensi dan modernisasi tenaga orang ke tenaga mesin mengingat penduduk Indonesia masih bergantung hidup dari bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, PHK, Otomatisasi Mesin.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: MUHAMMAD FARIS SATRIYA PRATAMA
Date Deposited: 02 Sep 2024 07:18
Last Modified: 02 Sep 2024 07:18
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3149

Actions (login required)

View Item View Item