Wahyu Cahyo, Anggah (2024) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN PADA KASUS KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN KARENA DAMPAK KERUSAKAN JALAN BERDASARKAN PASAL 273 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.
Text (01 COVER)
01 COVER.pdf Download (5MB) |
|
Text (02 BAB 1)
02 BAB 1.pdf Download (520kB) |
|
Text (03 BAB 2)
03 BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (523kB) | Request a copy |
|
Text (04 BAB 3)
04 BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (520kB) | Request a copy |
|
Text (05 BAB 4)
05 BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (130kB) | Request a copy |
|
Text (06 DAFTAR BACAAN)
06 DAFTAR BACAAN.pdf Download (266kB) |
|
Text (07 CEK PLAGIASI SKRIPSI)
07 CEK PLAGIASI SKRIPSI.pdf Restricted to Registered users only Download (13MB) | Request a copy |
|
Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN FAKULTAS DAN PENGESAHAN)
10 LEMBAR PERSETUJUAN FAKULTAS DAN PENGESAHAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Berkaitan dengan penggunaan jalan dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan terdapat aturan-aturan yang mengatur persoalan jalan. Berdasarkan hal tersebut Pasal 238 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah menguraikan bahwasannya pemerintah bertanggungjawab atas sarana-prasarana yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,, rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana hak yang didapat korban kecelakaan yang mengakibatkan kematian atas dampak kerusakan jalan dan Bagaimana pertanggung jawaban pidana penyelenggara jalan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian akibat dampak kerusakan jalan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Hak yang diperoleh oleh korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak adalah dengan melakukan pengajuan permohonan restitusi atau kompensasi. Dan Bahwa pertanggung jawaban hukum pada kasus kecelakaan lalu lintas atas dampak kerusakan jalan adalah berdasarkan uraian pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, maka tindak pidana materiil yang dilakukan oleh penyelenggara jalan merupakan tindak pidana pasif yang tidak murni. Saran penulis adalah Dalam hal pencegahan terjadinya laka lantas akibat jalan rusak dalam hal ini penyelenggara jalan (Dinas Pekerjaan Umum) maupun Pemerintah Daerah/Pusat dapat melaksanakan monitoring serta pengecekan jalan yang rusak secara berkala setiap bulan dan segera melaksanakan upaya perbikan bersama dengan stakeholder terkait dan Bahwa pertanggung jawaban pidana penyelenggara jalan terhadap korban akibat kerusakan jalan, Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.”
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggung jawaban, Penyelenggara Jalan, Kecelakaan, Pidana. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Anggah Wahyu Cahyo |
Date Deposited: | 02 Sep 2024 04:40 |
Last Modified: | 02 Sep 2024 04:40 |
URI: | http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3147 |
Actions (login required)
View Item |