PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA ATAS KEGIATAN PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR BERDASARKAN PASAL 4 PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

Juliana, Anita (2024) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA ATAS KEGIATAN PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR BERDASARKAN PASAL 4 PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER.pdf

Download (7MB)
[img] Text (02 BAB 1)
02 BAB 1.pdf

Download (357kB)
[img] Text (03 BAB 2)
03 BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB) | Request a copy
[img] Text (04 BAB 3)
04 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB) | Request a copy
[img] Text (05 BAB 4)
05 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB) | Request a copy
[img] Text (06 DAFTAR BACAAN)
06 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (177kB)
[img] Text (08 HASIL CEK PLAGIASI)
08 Hasil Cek Plagiasi ANITA JULIANA.docx.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy
[img] Text (09 SCAN PERSETUJUAN PEMBIMBING, PENGESAHAN, DSB.)
09 Scan Persetujuan Pembimbing, Pengesahan,.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN FAKULTAS)
10 Lembar Persetujuan Fakultas Anita.pdf
Restricted to Registered users only

Download (343kB) | Request a copy

Abstract

Salah satunya kejahatan pengedaran sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar. Maraknya sediaan farmasi tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperhatinkan, khususnya dibidang kosmetik. Izin edar merupakan bentuk persetujuan pendaftaran makanan ataupun kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia.., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana pengaturan BPOM dalam menentukan standart sediaan farmasi berupa kosmetik dan Bagaimana tanggungjawab pelaku usaha dalam peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar berdasarkan Pasal 51 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Standart kosmetik untuk mendapatkan izin edar tidak hanya sekedar perizinan biasa, namun merupakan validasi resmi yang menandakan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan (safety) yang artinya adanya keamanan yang cukup yaitu tidak menggunakan bahan yang dilarang, tidak melebihi batas kadar yang ditetapkan untuk bahan, zat pengawet dan tabir surya yang diizinkan dengan pembatasan, menggunakan zat warna yang diinginkan sesuai dengan daerah penggunaannya, mutu (quality) yang artinya memenuhi syarat yang dinilai dari cara produksi yang baik dan hanya menggunakan bahan dengan spesifikasi yang sesuai untuk kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan manfaat (efficacy) yang artinya membawa dampak positif terhadap pengguna kosmetik tersebut. Dan Bentuk tanggungjawab pelaku usaha atas peredaran kosmetik tanpa izin edar diancam dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika menyebutkan sanksi administratif yaitu : “a. peringatan tertulis; b. pencabutan Notifikasi; c. penutupan akses daring pengajuan permohonan Notifikasi paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau d. penutupan akses daring pengajuan permohonan surat keterangan impor paling lama 1 (satu) tahun”. Saran penulis adalah Konsumen dalam hal ini juga sebagai korban jangan mudah tergoda terhadap produk yang dijual dengan harga yang murah oleh pelaku usaha, konsumen harus lebih berhati-hati dan bersikap kritis dalam membeli produk kosmetik dengan memperhatikan informasi yang terdapat dalam kemasan produk kosmetik, apakah barang tersebut sudah memiliki izin edar atau merupakan barang yang illegal. Dan Pelaku usaha dalam mengedarkan produk kosmetik harus memperhatikan izin edar yang sudah diatur oleh BPOM dan memperhatikan kewajibannya sebagai pelaku usaha sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Kosmetik, Tanpa Ijin Edar.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Anita Juliana
Date Deposited: 31 Jul 2024 07:54
Last Modified: 31 Jul 2024 07:54
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/3055

Actions (login required)

View Item View Item