STATUS APARATUR PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Wahyudi, Rizki Puji Nur (2024) STATUS APARATUR PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (COVER)
COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (494kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (473kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (488kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (261kB)
[img] Text (PLAGIASI JURNAL HUKUM)
Plagiasi Jurnal Duta Hukum RIZKI PUJI NUR WAHYUDI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text (LEMBAR PERSETUJUAN)
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Bahwa Perangkat Desa saat ini tidak termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, terdapat kemiripan antara perangkat desa dan ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, status kepegawaian para abdi masyarakat tersebut belum begitu jelas. Di dalam peraturan perundangan tersebut, tidak dijelaskan secara eksplisit perihal status kepegawaian dari para perangkat desa., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana status hukum aparatur pemerintah desa dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap aparatur pemerintah desa.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Aparatur Pemerintah Desa tidak termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun termasuk Pegawai yang diangkat oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat at as nama Bupati. Kedudukan Aparatur Pemerintah Desa yaitu sebagai pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah yang tunduk pada otonomi desa menjadikan Aparatur Pemerintah Desa tidak memiliki status kepegawaian. Tidak adanya status kepegawain merupakan bentuk pengembalian hakikat desa sebagai pemangku otonomi asli, bulat, dan utuh. Saran penulis adalah Hendaknya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu juga mengatur keberadaan Aparatur Pemerintah Desa sebagai bagian dari Sub Pemerintahan Nasional. Karena Aparatur Pemerintah Desa melaksanakan administrasi, juga sebagai Sub Pemerintahan selain Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Hendaknya Pemerintah Pusat juga memperhatikan tunjangan yang diterima oleh Aparatur Pemerintah Desa sangat berbeda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga sama-sama melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, oleh karenanya perlu adanya penetapan jumlah tunjangan yang lebih layak berdasarkan Upah Minimum Propinsi atau UMP atau UMR yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan, Status Hukum, Aparatur Pemerintah Desa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: RIZKI PUJI NUR WAHYUDI
Date Deposited: 26 Jul 2024 01:08
Last Modified: 26 Jul 2024 01:08
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/2988

Actions (login required)

View Item View Item