PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PEMAKAIAN MEREK DAGANG YANG PERSIS PADA POKOKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022)

Agusti Rahayu, Dina (2024) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PEMAKAIAN MEREK DAGANG YANG PERSIS PADA POKOKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022). Other thesis, UNIVERSITAS GRESIK.

[img] Text (01 COVER)
01 COVER.pdf

Download (7MB)
[img] Text (02 BAB I)
02 BAB I.pdf

Download (330kB)
[img] Text (03 BAB II)
03 BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (239kB)
[img] Text (04 BAB III)
04 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (265kB)
[img] Text (05 BAB IV)
05 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img] Text (06 DAFTAR PUSTAKA)
06 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (183kB)
[img] Text (07 LAMPIRAN)
07 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img] Text (09 CEK PLAGIASI)
09 PLAGIASI JURNAL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text (10 LEMBAR PERSETUJUAN)
10 PERSETUJUAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap merek yang digunakan pada jasa ataupun barang haruslah terdaftar terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setiap merek yang didaftarkan harus memiliki daya pembeda yang digunakan untuk membedakannya dengan merek lain. Fungsi daya pembeda adalah untuk mengetahui apakah ada persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Hal ini yang menjadi alasan diterima atau tidak diterimanya pendaftaran suatu merek. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa ‘persamaan pada pokoknya’ adalah kemiripan yang diakibatkan karena unsur yang dominan pada merek., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana penyelesaian sengketa merek penggunaan kata “Strong” antara Formula dengan Pepsodent dan Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Penyelesaian perkara merek “Strong” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga, hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dan Pertimbangan majelis hakim dalam menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Hardwood Private Limited adalah bahwa: a. kata Strong bukanlah kata temuan Penggugat dan kata tersebut mengandung arti “kuat” atau merupakan kata keterangan; b. Bahwa putusan Judex Juris didasarkan pada fakta hukum bahwa kata “Strong” yang ada pada merek Tergugat adalah kata keterangan pada merek Pepsodent milik Tergugat. Saran penulis adalah Perlunya Untuk lebih meningkatkan pelindungan terhadap merek, maka diharapkan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan menambahkan beberapa pasal penjelasan terkait penyelesaian perkara merek.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Merek, Persamaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Dina Agusti Rahayu
Date Deposited: 26 Jul 2024 01:21
Last Modified: 26 Jul 2024 01:21
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/2986

Actions (login required)

View Item View Item