PENJATUHAN DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA KDRT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (Studi Putusan Nomor: 102/PID.SUS/2020/PN WKB)

AFANDI, APRILIA ALIFTA (2021) PENJATUHAN DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA KDRT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 (Studi Putusan Nomor: 102/PID.SUS/2020/PN WKB). Other thesis, Universitas Gresik.

[img] Text
01 cover.pdf

Download (4MB)
[img] Text
02 bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (366kB) | Request a copy
[img] Text
03 bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (461kB) | Request a copy
[img] Text
04 bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (387kB) | Request a copy
[img] Text
05 bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (320kB) | Request a copy
[img] Text
06 daftar pustaka.pdf

Download (419kB)
[img] Text
07 plagiasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
08 Lembar Persetujuan dan Pernyataan Keaslian APRILIA ALIFTA AFANDI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi yang berjudul " Penjatuhan Denda Terhadap Tindak PiDANA KDRT dalam Undang-Undang 23 tahun 2004 (Studi Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2020/Pn Wkb)" penelitian ini menggunakan Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan Normatif Adapun pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan cara studi kepustakaan dengan pengumpulan dokumen-dokumen terkait permasalahan. Selanjutnya data menggunakan pola pikir deduktif, data ditarik kesimpulan dengan generalis.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim pelaku dikenai pasal 44 ayat 1 Jucto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah). Di dalam putusan tersebut, pelaku dijatuhi pidana bersifat kumulatif (menggabungkan), yang berarti antara pidana penjara dan pidana denda sama-sama dijatuhkan keduanya, sedangkan didalam pasal 44 ayat (1) menjelaskan bahwa Ada kata "atau" maka disinilah hakim seharusnya menjatuhkan salah satu hukuman yg diberikan oleh terdakwa Sanksi pidana tersebut bersifat Alternatif karena hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara, maka pelaku tidak perlu membayar sanksi denda. Pada putusan nomor : 102/pid.sus/2020/pn wkb pelaku dijatuhi pidana yang bersifat kumulatif seharusnya berdasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga seharusnya pelaku dijatuhi hukuman sanksi alternatif.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: ikrima rahmatika layyina
Date Deposited: 15 May 2023 03:04
Last Modified: 15 May 2023 03:04
URI: http://elibs.unigres.ac.id/id/eprint/1157

Actions (login required)

View Item View Item